Bank digital adalah bank yang menyediakan dan menjalankan layanan perbankan melalui online, atau saluran elektronik lainnya.
Selain itu, dilansir dari bisnis.com bank digital adalah sebuah end-to-end platform.
Maksud dari end to end sendiri, ketika layanan bank mencakup front end yang dilihat nasabah, back end yang bisa dilihat oleh bankers melalui server serta panel control admin, dan terakhir adanya middleware yang menghubungkan keduanya.
Sementara itu, menurut OJK juga dalam POJK No. 12 tahun 2021 pasal 23 hingga pasal 31, bank digital merupakan sebuah Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusar (KP) atau dapat menggunakan kantor fisik terbatas.
Biasanya suatu instansi bisa disebut sebagai bank digital ketika layanan perbankannya “menempel” pada bank induknya yang merupakan suatu bank konvensional.
Jadi, tidak semua bank yang menjalankan perbankan melalui online atau digital disebut bank digital, ya.