BPR BUMI SEDIAGUNA SUDAH BEKERJA SAMA DENGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
LPS adalah singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan. LPS adalah lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah bank dan turut menjaga stabilitas sistem perbankan. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
LPS memiliki beberapa fungsi utama:
Menjamin simpanan nasabah:
LPS menjamin simpanan nasabah bank hingga batas tertentu, sehingga nasabah dapat merasa lebih aman saat menyimpan uang di bank.
Memelihara stabilitas sistem perbankan:
LPS turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan dengan berbagai cara, seperti melakukan resolusi bank yang mengalami masalah.
Melakukan resolusi bank:
LPS melakukan tindakan resolusi bank jika bank mengalami masalah keuangan yang serius, seperti tidak dapat membayar kewajiban kepada nasabah.
LPS juga memiliki beberapa tugas, antara lain:
Merumuskan dan menetapkan kebijakan penjaminan:
LPS menetapkan kebijakan mengenai penjaminan simpanan, termasuk batas penjaminan, persyaratan, dan prosedur klaim.
Melaksanakan penjaminan:
LPS melaksanakan penjaminan simpanan nasabah bank yang menjadi peserta penjaminan.
Melakukan resolusi bank:
LPS melakukan tindakan resolusi bank yang ditetapkan sebagai bank dalam resolusi.
LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan mulai resmi beroperasi pada 22 September 2005. LPS merupakan bagian penting dalam sistem perbankan Indonesia dan berkontribusi dalam melindungi nasabah dan menjaga stabilitas keuangan negara